Istilah baitul mal wa tamwil berasal dari dua suku kata yaitu Baitul Mal dan Baitul Tamwil. IstilahBaitul Mal berasal dari kata bait dan al-mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al-mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi, baitul mal secara harfiah berarti rumah harta benda atau kekayaan. Namun demikian, kata baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau Negara).
Dilihat dari segi istilah fiqh, baitul mal berarti suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain.
Taqiyudin an-Nabhani mendefinisikan baitul mal dengan berupa pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Tiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, secara pemiliknya tidak jelas, maka harta tersebut menjadi hak baitul mal. Bahkan tidak jarang pemiliknya jelas sekalipun, tapi karena suatu hal maka harta tersebut dapat menjadi hak baitul mal.
Dalam definisi oprasional PINBUK, BMT adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil, yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
BMT pada awal dikembangkannya dimaksudkan untuk berbagai usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi perusahaan mikro dan kecil agar terdorong dalam kegiatan menabung, dan dapat tertunjang pembiayaan ekonomiya. Juga untuk menerima dan mengatur dana zakt, infak, dan shodaqoh. Dalam perkembangan lebih lanjut, BMT dapat dikatakan juga sebagai salah satu pengembangan konsep ekonomi dalam islam terutama dalam bidang keuangan. Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan adalah kegiatan mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial), sumber dana yang diperoleh dari zakat, infak, dan shodaqoh, atau sumber lain yang halal. Kemudian, dana tersebut disalurkan kepada mustahiq (yang berhak), atau untuk kebaikan. Dapat diartikan juga, baitut tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dengan demikian, BMT merupakan penggabungan dua kegiatan yang berbeda sifatnya, laba dan nirlaba dalam satu lembaga. Namun, secara oprasional BMT tetap merupakan lembaga (badan) yang terpisah.
Dari beberapa definisi di atas, terangkum ada tiga jenis aktivitas yang dijalankan BMT, yaitu jasa keuangan, jasa social atau pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS), serta sektor rel. mengingat masing-masing memiliki kekhasan, maka setiap aktivitas merupakan suatu lembaga (badan) yang terpisah, artinya pengelolaan dana ZIS, jasa keuangan, dan sektor rel tidak bercampur satu sama lain. Penilaian kinerjanya pun perlu dipisahkan sebelum menilai kinerja BMT secara keseluruhan. Selain itu, yang mendasar adalah bahwa seluruh aktivitas BMT harus dijalankan berdasarkan prinsip muamalah (ekonomi) islam.
Monday, 14 December 2015
KEWIRAUSAHAAN

0 Response to "BMT (BAITUL MAL WA TAMWIL)"
Post a Comment