Monday, 28 December 2015
KEWIRAUSAHAAN
PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Syirkah mudharabah, dalam hal ini adalah produk pembiayaan, secara teoritik diharapkan dapat menegakkan rasa keadilan antara pemodal (shahib al-mal) dan pekerja (mudharib). Dengan sistem tersebut pula, negatif spread dapat dihindari sehingga dapat meningkatkan sektor ekonomi di sektor riil. Namun, sebagai mana yang ditulis oleh Adiwarman A. Karim dalam suatu seminar nasional tentang perbankan syariah di Yokyakarta bahwa kita memang perlu mencermatiatau setidak-tidaknya selalu berusaha untuk menyempurnakan pengelolaan dan manajemen perbankan syariah.
Dalam konteks lembaga mikro seperti BMT, dapatlah kita mengadopsi apa yang ditulis oleh Adiwarman tentang berbagai hal yang harus diantisipasi dalam sistem perbankan syariah dan bisa diterapkan dalam lembaga mikro (BMT).
Suku Bunga
Dominasi sistem perbankan nasioanal sistem perbankan konvensional (99,89% dari total aset perbankan), menjadi tingkat suku bunga masih akan menjadi rujukan (bench-mark) bagi nasabah bank. Walaupun ada perkecualian bagi orang yang selama ini memang tidak ingin berhubungan dengan bank karena keyakinan riba.
Dalam kondisi krisis dapat terjadi kemungkinan pada sektor riil ber-income kecil, maka bagi hasil pun akan kecil, bahkan kemungkinan jauh lebih kecil dari pada tingkat suku bunga. Akibatnya adalah menyimpan di lembaga syariah kurang menarik.
Asymmetric Information Problem
Dalam teori ekonomi keuangan, dikenal adanya Asymmetric information problem yaitu persoalan tentang adanya kecenderungan salah satu pihak yang menguasai informasi lebih banyak (dalam hal ini nasabah bank) untuk tidak bersikap jujur.
Penerapan pembiayaan bagi hasil sebaiknya dilakukam dengan memperhatikan incentive compatible constraints yaitu batasan-batasan untuk memberikan bagi nasabah untuk berlaku jujur.
Di tingkat mikro, dengan kata lain, sebaiknya mudharabah muthalaqah dihindari terlebih dahulu. Karena hal tersebut ibarat memberikan ‘cek kosong’ kepada nasabah untuk berbuat apa saja. Yang lebih tepat di gunakan adalah mudharabah muqayyadah. Misalnya, dalam pembiayaan mudharabah untuk modal kerja toko beras, ditentukan minimal marjin keuntungan yang harus diambil penjual pada setiap kali penjualannya, sehingga resiko bisnis terredusir pada tingkat volume penjualannya saja. Atau dengan menentukan batas maksimal ratio fixed asset terhadap totak asset, dan sebagainya.
Dominasi Sistem Jual Beli
Sistem murabahah yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dan pegawai bank yang selama ini mengenal sistem bunga. Bahkan sistem bagi hasil sangat sedikit sekali diterapkan, kecuali di dua negara yaitu Iran (48%) dan Sudan (62%).
Di Indonesia sendiri, Bank Muamalat selama lima tahun pertama dapat dikatakan dikatakan tidak menyalurkan pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Tentu saja banyak yang salah kaprah karena mudharabah hanya tepat untuk membiayai pembelian barang investasi. Barulah pada tahun ke-6 dan seterusnya bank ini baru menyalurkan pembiayaan bagi hasil.
Kolektibilitas Pembiayaan Bagi Hasil
Salah satu aspek yang belum diatur dengan jelas oleh Bank Muamalat adalah penggolongan kolektibilitas bagi hasil. Ketidakjelasan ini tampaknya mempengaruhi prilaku bank syariah dalam menentukan akad pembiayaannya, yang cenderung memilih sistem jual beli yang jelas aturannya yang karena nature of repayment-nya, dapat merujuk pada peng-golongan kolektibilitas kredit konvensional.
Sumber Daya Manusia
Yang dimaksud adalah risiko mudharabah yang dapat ditimbulkan oleh pengelola (pekerja) pada penerapan (implementasi) pembiayaan, diantaranya :
· Side Streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
· Lalai dan kesalahan yang disengaja.
· Penyembuyian keuntungan oleh nasabah, jika nasabahnya tidak jujur.
Persepsi Masyarakat
Lembaga keuangan syariah khususnya di tingkat lembaga mikro sering dipersepsikan sebagai bait al-mal yang hanya menjadi lembaga sosial untuk membantu pengembangan kesejahteraan umat. Oleh sebab itu, tidak jarang terhadap produk mudharabah berimplikasi:
· Untuk semua kebutuhan nasabah harus menggunakan mudharabah atau musyarakah
· Bagi hasil harus lebih menguntungkan dibandingkan bunga bank, sehingga bagi hasil nasabah penyimpanan harus lebih besar daripada bunga.
· Bagi hasil harus dibayar setahun sekali seperti pembayaran deviden.
Trend Sistem Ekonomi Global
Bahwa saat ini, sistem ekonomi kapitalisme sudah sedemikian merasuk ke seluruh penjuru dunia adalah sebuah realita yang tidak dapat ditolak. Menurut penulis keadaan tersebut secara pesikologisberdampak luas terhadap perkehidupan ekonomi, termasuk dikalangan umat Islam.

0 Response to "PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN MUDHARABAH"
Post a Comment